Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah menjalani pemidanaan selama 22 bulan di Lapas Narkotika Bangli, DP dinyatakan bebas pada 23 Desember 2022. Dia kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai Denpasar.

DP kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 25 Desember 2022 karena pendeportasian belum bisa dilakukan.

Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah menambahkan, DP ditahan selama 4 hari untuk menyiapkan deportasi ke negaranya.

Setelah administrasi selesai, DP akhirnya dideportasi pada Kamis (29/12/2022) malam pukul 21.05 Wita menggunakan Turkish Airlines nomor penerbagnan TK67 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Istanbul (Turki) dan berlanjut ke Moskow (Rusia).

Proses deportasi dikawal dua petugas Rudenim Denpasar hingga pesawat yang mengangkut DP lepas landas dari bandara.

"DP yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Anggiat.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut