Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan

Jumat, 30 Desember 2022 - 14:00:00 WIB
Bule Rusia Pengguna Ganja di Bali Dideportasi usai Selesaikan Hukuman 22 Bulan
Deportasi warga negara Rusia inisial DP (kaos putih) di Bandara Ngurah Rai, Bali, Kamis (29/12/2022) malam. (Foto: Kanwil Kemenkumham Bali)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Rusia di Bali dipulangkan ke negaranya. Deportasi pria inisial DP (31) itu dilakukan setelah bebas dari hukuman penjara selama 22 bulan.

"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Anggiat menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Bali. 

Pada 29 Mei 2021, dia ditangkap polisi di salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia positif menggunakan narkotika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, DP dinyatakan bersalah menggunakan narkoba dan divonis penjara 1 tahun 10 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut