Besok Sidang Jerinx Tetap Digelar Virtual, Jaksa Harap Terdakwa Hadir
DENPASAR, iNews.id - Persidangan kedua musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx tetap digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (22/9/2020) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berharap Jerinx kooperatif hadir di persidangan.
"Jaksa tidak perlu melakukan upaya apa pun, termasuk minta penetapan dari pengadilan karena terdakwa sudah ditahan," kata kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Senin (21/9/2020).
Eka menambahkan, surat panggilan untuk hadir di persidangan yang dikirimkan JPU juga telah diterima Jerinx di Rutan Polda Bali.
"Surat panggilan sudah kita kirimkan dan diterima oleh Jerinx di tahanan Polda," katanya.
Jerinx akan tetap disidang oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Hal itu dipastikan setelah Ketua PN Denpasar menolak permohonan penggantian majelis hakim serta permintaan persidangan digelar secara tatap muka.