Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
"Penyidik seolah tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk mengklarifikasi maksud unggahannya ke media sosial kepada pelapor, yakni pihak IDI Bali," katanya.
Sementara Jerinx sendiri baru dipanggil dan dimintai keterangannya pertama kali sebagai terlapor pada 5 Agustus 2020. Padahal, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif (mediasi).
"Kalau SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda, itu artinya penyelesaian secara restoratif sudah tertutup," katanya.
Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU. "Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.
Usai membacakan eksepsinya, kuasa hukum Jerinx tetap meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka.