Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Selasa, 29 September 2020 - 12:27:00 WIB
Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidik seolah tidak memberikan kesempatan terdakwa untuk mengklarifikasi maksud unggahannya ke media sosial kepada pelapor, yakni pihak IDI Bali," katanya.

Sementara Jerinx sendiri baru dipanggil dan dimintai keterangannya pertama kali sebagai terlapor pada 5 Agustus 2020. Padahal, penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus ini secara restoratif (mediasi).

"Kalau SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Bali oleh penyidik Polda, itu artinya penyelesaian secara restoratif sudah tertutup," katanya.

Dengan kejanggalan kasus Jerinx ini, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh dakwaan JPU. "Kami berharap majelis hakim yang mulia dapat menolak seluruh dakwaan sehingga sidang ini tidak dapat dilanjutkan," katanya.

Usai membacakan eksepsinya, kuasa hukum Jerinx tetap meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan sidang secara offline atau tatap muka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut