Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Selasa, 29 September 2020 - 12:27:00 WIB
"Yang mulia majelis hakim, kiranya dapat mengabulkan pelaksanaan sidang secara langsung, saat pemeriksaan saksi dan pembuktian," kata kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso.
Atas permintaan tersebut, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Termasuk pengalihan penahanan dari rutan Polda Bali menjadi tahanan kota
Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Editor: Reza Yunanto