Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Selasa, 29 September 2020 - 12:27:00 WIB
Bacakan Eksepsi, Jerinx Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan
Jerinx dan kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Tim kuasa hukum Jerinx secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti dua sidang sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi ini digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Dalam eksepsi, tim kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam kasus yang bermula dari pelaporan yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali pada 16 Juli 2020.

"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.

Menurutnya, pengiriman SPDP itu hanya berselang sehari setelah Jerinx mengikuti aksi turun ke jalan menolak rapid dan swab test sebagai syarat administrasi perjalanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut