Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dan Jaksa Sama-Sama Banding

Jumat, 27 November 2020 - 08:45:00 WIB
Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dan Jaksa Sama-Sama Banding
Jerinx menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencianJerinx memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx, musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu juga mengajukan banding.

Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di menit-menit terakhir

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo di Denpasar, Jumat (27/11/2020).

Gendo mengatakan Jerinx mengaku heran dengan pilihan jaksa mengajukan banding. Tim kuasa hukum dan Jerinx menilai jaksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan banding. Ada berbagai kelemahan dalam tuntutan jaksa yang suda dipatahkan dalam persidangan.

"Kami hargai hak hukum mereka meski menurut kami tetap saja kami merasa prihatin sambil ketawa seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut