Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding

Kamis, 26 November 2020 - 13:42:00 WIB
Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto : Dewi Umaryat)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx. JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu belum memberikan efek jera pada terdakwa dan masyarakat dalam bermedia sosial.

"Setelah 7 hari majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir, kami mengambil keputusan untuk mengajukan banding," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Siang tadi, seorang jaksa mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan Jerinx. Menurut Luga, pengajuan banding ini masih dalam tenggang waktu yang diatur undang-undang pascavonis yang dibacakan Kamis, (19/11/2020) lalu.

"Keputusan banding ini setelah kami mempertimbangkan bahwa hukuman 1 tahun 2 bulan dirasa kurang untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” katanya.

Menurut Luga, di dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan perbuatan Jerinx telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan. Tidak hanya di Bali tetapi juga seluruh Indonesia yang tengah berjuang menangani pasien yang terpapar Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut