Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dan Jaksa Sama-Sama Banding

Jumat, 27 November 2020 - 08:45:00 WIB
Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dan Jaksa Sama-Sama Banding
Jerinx menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di PN Denpasar. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Kejati Bali memastikan banding atas vonis Jerinx. Jaksa yang mengadili kasus Jerinx menilai vonis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan memberikan efek jera bagi Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dalam persidangan, JPU menuntut Jerinx dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Namun majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi memutus lebih ringan yakni pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut