Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang

Senin, 16 Januari 2023 - 21:25:00 WIB
Anak Mantan Sekda Buleleng Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pencucian Uang
Terdakwa I Gede Rhadea Prana Prabawa (34), anak mantan Sekda Buleleng saat mendengar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023). (ANTARA/Rolandus Nampu)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Anak mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, yakni I Gede Rhadea Prana Prabawa dihukum 4 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Senin (16/1/2023).

Hakim Ketua Heriyanti menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp750 juta," ujar Heriyanti di persidangan, Senin (16/1/2023).

Vonis yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa I Dewa Gede Rhadea (34) selama 7 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (8/12/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Heriyanti serta Hakim anggota Konny Hartanto dan Nelson memutuskan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut