Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Senin, 19 Juni 2023 - 19:05:00 WIB
Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Wahyu menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman  diperoleh keterangan bahwa MNA berkewarganegaraan Malaysia. Hal itu dibuktikan berdasarkan salinan identity card warga negara Malaysia dan paspor.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya inisial MR (WNI)," tuturnya.

Sementara itu, kata dia, modus operandi yang digunakan oleh MNA adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di kartu keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, MNA juga menggunakan indentitas tersebut untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak-Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut