Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel
Wahyu menuturkan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diperoleh keterangan bahwa MNA berkewarganegaraan Malaysia. Hal itu dibuktikan berdasarkan salinan identity card warga negara Malaysia dan paspor.
"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya inisial MR (WNI)," tuturnya.
Sementara itu, kata dia, modus operandi yang digunakan oleh MNA adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan kartu keluarga untuk masuk melintasi wilayah Perbatasan Entikong Kalimantan Barat.
"Yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di kartu keluarga untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.
Selain itu, kata dia, MNA juga menggunakan indentitas tersebut untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak-Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.