Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Senin, 19 Juni 2023 - 19:05:00 WIB
Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal  Malaysia inisial MNA (40) dideportasi dari Indonesia kerena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. MNA datang ke Bangka Belitung (Babel) bersama suaminya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan MNA diamankan usai kedapatan masuk ke Indonesia tanpa izin. 

"Pada Selasa 6 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapatkan informasi dari polisi tentang adanya WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di kompleks perkebunan sawit Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).

Mendapatkan informasi tersebut, kata dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki.

"Seorang perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan WNI tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut