Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel

Senin, 19 Juni 2023 - 19:05:00 WIB
Tidak Miliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Dideportasi dari Babel
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang saat jumpa pers kasus WNA asal Malaysia dideportasi dari Babel. (Foto:iNews.id/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang bersangkutan sudah berada dan tinggal di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka selama lebih dari satu bulan dengan aktivitas sebagai ibu rumah tangga" ujarnya.

Selanjutnya MNA akan diterbangkan ke Malaysia pada Rabu mendatang melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

"MNA akan dikawal oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang," katanya.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut