Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta

Senin, 29 November 2021 - 15:39:00 WIB
Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta
Polres Bangka Barat merilis penangkapan RD, residivis kasus narkoba dengan barang bukti sabu senilai Rp180 juta. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait penangkapan ini, polisi menetapakan dua orang sebagai DPO yang diduga mengendalikan RD yakni AC dan AK.

"Kalau asal barangnya dari Pulau Sumatera. Terus kita kembangkan komitmen kita untuk pencegahan narkoba, Bangka Barat ini sebagai pintu masuk dari Palembang," katanya.

Atas perbuatannya RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut