Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta
Senin, 29 November 2021 - 15:39:00 WIB
Terkait penangkapan ini, polisi menetapakan dua orang sebagai DPO yang diduga mengendalikan RD yakni AC dan AK.
"Kalau asal barangnya dari Pulau Sumatera. Terus kita kembangkan komitmen kita untuk pencegahan narkoba, Bangka Barat ini sebagai pintu masuk dari Palembang," katanya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto