Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta

Senin, 29 November 2021 - 15:39:00 WIB
Residivis Narkoba di Bangka Barat Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu Rp180 Juta
Polres Bangka Barat merilis penangkapan RD, residivis kasus narkoba dengan barang bukti sabu senilai Rp180 juta. (Foto: iNews/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap kurir narkoba inisial RD (38). Dari tangan warga Kampung Keranggan Atas, Kecamatan Muntok itu disita narkoba senilai Rp180 juta.

"Barang bukti totalnya ada sekitar 209,54 gram. Kalau perkiraan harga itu ratusan juta, " ujar Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Senin (29/11/2021).

Agus mengatakan, pelaku RD adalah residivis yang pernah ditangkap karena kasus narkoba dan dihukum 4 tahun. Barang bukti sabu yang disita dari RD dibagi dalam beberapa paket plastik ukuran besar, sedang hingga kecil. Barang bukti itu disita dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan RD terjadi pada 24 November 2021. Dia ditangkap di dekat Masjid Agung, Belo Laut Muntok sekitar pukul 18.15 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah kontrakannya di Kampung Tegal Rejo Muntok

Selain sabu juga diamankan satu unit sepeda motor, dua unit handphone, dan satu unit timbangan digital.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut