Polres Karimun Tangkap Kurir Narkoba Hendak Kirim 7,3 Kg Sabu dari Malaysia
Jumat, 27 Januari 2023 - 13:40:00 WIB
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar,” katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, menurutnya Polres Karimun menyelamatkan sebanyak kurang lebih 29.512 jiwa manusia dari bahaya narkoba.
"Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang" tuturnya.
Editor: Reza Yunanto