Polisi Tangkap 3 Penambang dan 1 Pengepul Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan
Selasa, 08 November 2022 - 12:08:00 WIB
"Ketiga penambang ini diamankan karena menambang di daerah aliran sungai (DAS) di hutan produksi dan di IUP PT Timah tanpa Surat Perintah Kerja (SPK)," ucapnya.
Dia menuturkan polisi juga mengamankan barang bukti berbagai jenis peralatan tambang dari para pelaku. Sedangkan di kediaman pengepul pasir timah ilegal, polisi mengamankan 802 kilogram pasir timah.
"Keempat tersangka ini akan kami sangkakan dengan Undang-Undang Minerba dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tuturnya.
Editor: Ikhsan Firmansyah