Polisi Tangkap 10 Penyalahguna Narkoba di Bangka Barat, 72 Paket Sabu Diamankan
Selain mengamankan 72 paket sabu-sabu dengan berat 33,57 gram, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Di antaranya uang sebesar Rp6.054.000, dua unit motor, tujuh unit handphone, plastik klip bening, tas dan lainnya.
"Total barang bukti diduga sabu-sabu itu senilai Rp33 juta. Ini nantinya akan dibawa ke lab untuk diuji dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, delapan orang tersangka inisial SK, FR, AS, MR, DA, MD, RD dan DK diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk dua tersangka lainnya, MI dan RP diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah