Operasi Antik 2022, Polisi Amankan 9 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Bangka Barat
Senin, 14 Februari 2022 - 17:45:00 WIB
Dia mengatakan dari sembilan tersangka yang berhasil diamankan empat di antaranya merupakan warga asal dari Provinsi Sumatera Selatan.
"Empat orang tersangka yang diamankan di Muntok berasal dari daerah Sungsang, Provinsi Sumatera Selatan," ucapnya.
Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal empat dan maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah