Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bangka Barat Pasang Alat Peraga Sosialisasi
Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan menyebutkan petugas telah menemukan beberapa sampel rokok dan barang lain tanpa cukai di Kabupaten Bangka Barat.
"Minggu lalu kami melakukan operasi pasar dan menemukan adanya rokok ilegal. Untuk itu kami ingin mengajak Pemkab Bangka Barat untuk bersama-sama meminimalkan peredaran barang ilegal tersebut dengan memanfaatkan media-media yang dikelola pemkab," kata Agung.
Ia menjelaskan, yang disebut rokok ilegal adalah rokok tanpa disertai pita cukai atau biasa disebut rokok polos, rokok berpita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan, dan rokok pita cukai bekas.
"Setelah sosialisasi menggunakan media, kami juga akan lakukan sosialisasi langsung ke penjual rokok," katanya.
Pada 2021, kata dia, Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penanganan berupa 63 kali penindakan.