Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 14 September 2022 - 11:50:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyelundupan 12 Kg Sabu di Aceh Utara, 2 Pelaku Ditangkap
Ilustrasi barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Polisi menemukan tas tersebut. Setelah diperiksa, berisi 10 kilogram sabu lalu mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara," katanya.

Hasil interogasi, BT mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial ABD. Sabu tersebut diambil dari laut di Selat Malaka. Kini, ABD dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengungkapkan, pelaku BT juga mengaku telah memerintahkan MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu lainnya.

"Polisi lalu menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. MJ juga mengaku menyimpan dua kilogram sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut