Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai

Selasa, 02 Februari 2021 - 12:27:00 WIB
 Penyelundupan 79 Kotak Berisi Ayam dan Kura-Kura di Aceh Tamiang Digagalkan Petugas Bea Cukai
Petugas bea cukai menggagalkan penyeledupan unggas di Aceh Tamiang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika sea rider BC30005 mendekati kapal motor tersebut, terlihat tiga anak buah kapal melompat ke laut. Personel bea cukai yang mengejar dan mengamankan tiga ABK tersebut. 

"Pengejaran kapal motor tanpa nama berlangsung selama dua jam. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa 79 kotak berisi ayam dan kura-kura," kata Isnu Irwantoro.

Selanjutnya, kapal motor beserta tiga ABK dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut. Patugas juga berupaya mengembangkan informasi asal hewan tersebut. 

Isnu menegaskan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan Pasal 102 UURI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Ancaman hukumannya paling singkat setahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara. Pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut