Mahasiswa di Aceh Tengah Jadi Tersangka usai Tangkap Pencuri, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sandika kemudian berupaya mencari terduga pelaku. Upaya tersebut berujung keributan ketika pelaku melawan saat hendak diamankan dan dibawa ke kantor desa setempat.
Beberapa bulan berselang, Sandika mendapat panggilan dari Polres untuk diminta keterangan terkait penganiayaan. Kemudian dia semakin terkejut ketika menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Takengon. Dia tidak menyangka peristiwa tersebut membuatnya berstatus sebagai terdakwa.
Menurut Sandika, tindakannya dilakukan semata-mata untuk melindungi harta benda keluarga dari aksi pencurian. Namun, peristiwa itu justru berbalik arah dan menyeretnya ke proses hukum.
Sidang putusan terhadap Sandika dijadwalkan akan digelar pada 4 Februari 2026 mendatang. Dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif.
"Kami terima surat dari Polres bulan ke-10 (Oktober) untuk dimintai keterangan terkait penganiayaan. Pulang dari Polres dapat surat dari pengadilan bulan ke-11," ujarnya.