Detail Berita Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara Selasa, 09 November 2021 - 22:37:00 WIB Share copy link article Link Copied! Antara Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)
Baca Juga Senggol Camat hingga Patah Kaki, Sopir Angkot Dikeroyok Oknum Anggota DPRD dan Warga Editor: Donald Karouw