Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 22:37:00 WIB
Lolos Hukuman Mati, Eks Anggota DPRK Bireun Miliki 26 Kg Sabu Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Idi membacakan sidang putusan terhadap perkara kepemilikan 26 kilogram sabu dengan terdakwa eks anggota DPRK Bireun, Selasa (9/11/2021). (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Usman Sulaiman, eks anggota DPRK Bireuen. Dia terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 26 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Irwandi dan Khalid masing-masing sebagai hakim anggota di ruang sidang Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Selasa (9/11/2021).

Selain menjatuhkan vonis kepada mantan anggota dewan, Majelis Hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sementara terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut