Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:11:00 WIB
Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa juga tidak mengaku bersalah dan memposisikan tidak tahu menahu dan tidak merasa menyesali perbuatan. Hal meringankan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut