Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:11:00 WIB
Kuat Ma'ruf Dihukum 15 Tahun Penjara, Lebih Berat 7 Tahun dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu saat sidang, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat 7 tahun dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Kuat didakwa dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Mantan sopir Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sopan dipersidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut