Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 07 Juni 2021 - 21:05:00 WIB
Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, JPU Alfian mengatakan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil mengelola anggaran Rp1 miliar pada 2016 untuk dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil terhadap pengelolaan anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut, terjadi kerugian negara mencapai Rp232,8 juta.

"Para terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta saat penyidikan, sehingga tersisa Rp82 juta," kata JPU Alfian.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut