Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 07 Juni 2021 - 21:05:00 WIB
Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (7/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Para terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Majelis Hakim.

Selain memvonis hukum penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Juraddin membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,6 juta. Sedangkan terdakwa Teuku Rahmadi dihukum membayar uang pengganti Rp27,6 juta dan terdakwa Rahmat Syah membayar uang pengganti Rp47,6 juta.

"Uang pengganti dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama lima bulan penjara," kata majelis hakim.

Para terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan JPU, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari untuk masa pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut