Korupsi Dana Rehabilitasi Rumah di Aceh Singkil, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara
BANDA ACEH, iNews.id - Dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil divonis hukuman dua tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (7/6/2021).
Dua terdakwa yang divonis dua tahun penjara tersebut yakni Teuku Rahmadi, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bantuan dana rehabilitasi rumah tidak layak huni. Kemudian, Rahmat Syah selaku bendahara dinas.
Selain memvonis dua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Dahlan juga memvonis seorang terdakwa lainnya, Jaruddin, dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Terdakwa Jaruddin merupakan mantan kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil dan juga mantan staf ahli Bupati Aceh Singkil.
Sidang berlangsung secara virtual. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Singkil, tempat mereka ditahan. Ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.