Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Jumat, 23 Juli 2021 - 10:12:00 WIB
Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. Foto: Antara/M Haris SA
Advertisement . Scroll to see content

"Awalnya kami menerima informasi pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan berupa rolling guardrail tersebut tidak sesuai peraturan. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan bukti pelanggaran hukum," kata dia.

Asintel menyebutkan, jajaran sudah memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Aceh selaku kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan serta rekanan dalam penyelidikan kasus ini. Namun penyelidikan dianggap tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan karena tidak ada bukti.

"Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Namun, dalam penyelidikannya tidak ditemukan bukti, sehingga pengusutannya dihentikan," ujarnya.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut