Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan

Jumat, 23 Juli 2021 - 10:12:00 WIB
Kejati Aceh Hentikan Penyelidikan Kasus Korupsi di Dinas Perhubungan
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mohammad Rohmadi. Foto: Antara/M Haris SA
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan dengan nilai Rp12 miliar di Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019. Penyidik tidak menemukan bukti-bukti terkait pelaporan pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi, mengatakan, terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk membuka kembali kasus ini. Asalkan ditemukan bukti pendukung.

"Kendati penyelidikannya dihentikan, namun tidak tertutup kemungkinan kasus ini bisa dibuka kembali sepanjang ada bukti-bukti lainnya," kata Mohammad Rohmadi, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, pengadaan dan pekerjaan pengaman jalan rolling guardrail sudah memenuhi ketentuan. Informasi awal menyebutkan pengadaan pagar pengaman jalan tersebut hanya dipasang satu unit sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan menyebutkan harusnya dua unit.

Hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya adendum atau perubahan kontrak untuk menambah rolling guardrail menjadi dua unit. Artinya pengerjaan dilakukan sudah sesuai ketentuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut