Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Aceh Tak Lagi Terapkan Tilang Manual
Dia menjelaskan, saat ini keberadaan ETLE di Aceh masih terbatas di beberapa kabupaten/kota. Namun begitu, pihaknya tetap mengoptimalkan kamera ETLE yang ada serta menambah dengan kamera bergerak atau mobile.
"Penegakan hukum lalu lintas sejatinya untuk melindungi, menjaga dan mengayomi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya. Penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar lalu lintas merupakan upaya membangun peradaban sehingga terbangun budaya tertib lalu lintas," katanya,
Dia menegaskan, polisi menindak pelanggaran lalu lintas untuk menjamin keselamatan pengguna lalu lintas lainnya.
"Seperti pengendara berlawan arah, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Begitu juga pelanggaran lainnya," ucapnya.
Sebab itu, Muji mengajak masyarakat pengguna jalan untuk lebih tertib berlalu lintas. Ketertiban tersebut tidak hanya karena ada polisi. Ketertiban tersebut untuk menjamin keselamatan orang lain.
"Kami terus mengajak masyarakat membangun budaya tertib lalu lintas. Tertib lalu lintas itu lahir dari diri sendiri, bukan karena ada polisi. Tertib lalu lintas tersebut juga menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Editor: Donald Karouw