Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Aceh Tak Lagi Terapkan Tilang Manual
BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh tidak lagi menerapkan tilang manual, namun secara elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, tilang elektronik atau biasa disebut ETLE dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dari kamera yang dipasang pada titik-titik tertentu.
"Kini penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh kami berlakukan secara elektronik, tidak lagi secara manual," ujarnya, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, tindak lanjut atas instruksi Kapolri sudah diteruskan ke jajaran satuan lalu lintas seluruh Polres di Aceh.
"Bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor yang melanggar, surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat nomor kendaraan bermotor," kata Muji.