Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Aceh Tak Lagi Terapkan Tilang Manual

Jumat, 28 Oktober 2022 - 19:12:00 WIB
Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Aceh Tak Lagi Terapkan Tilang Manual
olisi mengamati lalu lintas Banda Aceh melalui kamera pemantau di Banda Aceh, Jumat (28/10/2022). (ANTARA/M Haris SA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh tidak lagi menerapkan tilang manual, namun secara elektronik. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listryo Sigit Prabowo.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, tilang elektronik atau biasa disebut ETLE dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dari kamera yang dipasang pada titik-titik tertentu.

"Kini penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Aceh kami berlakukan secara elektronik, tidak lagi secara manual," ujarnya, Jumat (28/10/2022).

Menurutnya, tindak lanjut atas instruksi Kapolri sudah diteruskan ke jajaran satuan lalu lintas seluruh Polres di Aceh.

"Bagi pengguna jalan atau pengendara bermotor yang melanggar, surat tilangnya dikirim ke rumah masing-masing sesuai alamat nomor kendaraan bermotor," kata Muji.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut