Jadi Tersangka, Pemilik Toko Emas Asia di Banda Aceh Janji Kooperatif
Selasa, 27 Juli 2021 - 08:31:00 WIB
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keempat tersangka merupakan pemilik toko L, H, B dan A.
Praktik curang penjualan emas ini terungkap dari laporan masyarakat. Penyelidikan yang dilakukan Polda Aceh mengonfirmasi emas yang dijual tidak sesuai dengan kadarnya.
Polda Aceh telah memiliki hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya pengurangan kadar kemurnian emas. Seharusnya kadar emas 95 persen namun dalam kuitansi jual beli tercantum 99 persen.
Editor: Erwin C Sihombing