Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Sabang Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali

Kamis, 12 Januari 2023 - 18:46:00 WIB
Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali
Kejaksaan Negeri Sabang memberi hukuman 39 kali cambuk terhadap YO yang terbukti melanggar qanun jinayat di Kantor Kejari Sabang. (ANTARA/Kejari Sabang)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, pada Agustus 2022, Polres Kota Sabang menangkap pria berinisial YO (56) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak bawah umur dan pelecehan seksual terhadap tiga remaja.

Kasus pencabulan anak di bawah umur dan pelecehan seksual yang dilakukan YO terungkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Pelaku diganjar hukuman sesuai dengan hukum jinayat, sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut