Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Warga Gerebek Kontrakan di Tambora, Diduga Jadi Lokasi LGBT
Advertisement . Scroll to see content

7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati

Senin, 19 Desember 2022 - 17:21:00 WIB
7 Negara yang Menghukum Berat Pelaku Hubungan Sesama Jenis, Mulai dari Cambuk hingga Dihukum Mati
Negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis. Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Negara-negara yang menghukum berat pelakut hubungan sesama jenis, pelaku dihukum mulai dari cambuk hingga dihukum mati. Sejumlah negara melarang keras praktik hubungan sesama jenis atau lebih sering dikenal LGBT.

Praktik LGBT di Indonesia juga mendapat penolakan keras dari beberapa kalangan. Meski hukum di Indonesia secara tertulis mengatur terkait LGBT.

Berikut 7 negara yang menghukum berat pelaku hubungan sesama jenis.

1.Uni Emirat Arab

Uni Emirat Arab menerapkan hukum mengenai seks di luar pernikahan heteroseksual. 

Pelaku LGBT bisa terancam satu tahun penjara, sedangkan pelaku hubungan homoseksul dihukum dengan berbagai cara termasuk dengan cara digantung.

2.Myanmar

Pelaku homoseksual di Myanmar bisa dikenai hukuman, namun, komunitas LGBT di Myanmar semakin berani menunjukan keberadaannya di masyarakat burma tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut