Cabuli 5 Anak, Pria asal Sabang Ini Dihukum Cambuk 39 Kali
BANDA ACEH, iNews.id - Pria berinisial YO (56) dihukum cambuk sebanyak 39 kali. Hukuman ini dijatuhkan atas perbuatannya mencabuli dua anak dan melecehkan tiga remaja di Kota Sabang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan, YO dihukum cambuk setelah terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Hari ini kami telah melakukan ukhubat cambuk terhadap satu terpidana pelaku pelanggaran jarimah pelecehan seksual sebanyak 39 kali cambuk tanpa potongan,” ujar Choirun di Banda Aceh, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, hukum cambuk diterima YO sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang pada 23 Desember 2022. Namun eksekusi hukuman dilakukan pada awal tahun 2023.
Choirun mengatakan, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, terpidana YO dikenakan hukuman cambuk 39 kali tanpa potongan masa tahanan.