Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:28:00 WIB
2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Semua barang bukti tersebut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka,” katanya. 

Saat ini, Polda Aceh masih terus melacak aset kedua tersangka untuk kasus tindak pencucian uangnya. 

Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp164 miliar. Investasi tersebut dikumpulkan melalui 202 pihak yang disebut reseller dengan anggota sekitar 17.800 orang.

Penghimpunan uang dari masyarakat dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak Desember 2019 hingga Februari 2021. Kedua tersangka dijerat Pasal 46 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 2 Ayat (1) huruf g, Pasal 3, dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut