Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:28:00 WIB
2 Tersangka Kasus Dugaan Investasi Bodong Perusahaan Penjualan Pakaian di Banda Aceh Ditahan
Ilustrasi pelaku kejahatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Dua tersangka dugaan investasi bodong yang dilakukan perusahaan penjualan pakaian dengan nilai mencapai Rp164 miliar ditahan. Kedua tersangka merupakan pemilik Yalsa Boutique, sebuah perusahaan penjualan pakaian.

Kedua tersangka yakni S (30) dan SHA (31). Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan penyidik Polda Aceh. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta didampingi Kasubdit 2 Perbankan, AKBP Erwan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. 

“Selain alat bukti, penyidik mendapatkan keterangan saksi ahli dari Otoritas Jass Keuangan (OJK) serta pihak perbankan, sehingga memenuhi unsur berdasarkan Pasal 184 KUHAP,” katanya di Banda Aceh, Jumat (20/3/2021).

Semenatara Kepala Subdirektorat Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Erwan mengatakan, penyidik menyita uang Rp46 juta, laptop, emas berbagai bentuk, 87 lembar surat pembelian emas, kartu ATM, buku rekening, dan barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah mobil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut