2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan
Seperti diketahui AB Saat ini telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Aceh dalam kasus yang berbeda. Sementara itu tersangka KN belum datang untuk memenuhi panggilan kejaksaan dan pihak kejaksaan telah melayangkan surat panggilan sebanyak 3 kali.
Atas kasus tersebut dua tersangka itu akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo UU nomor 55 ayat 1 ke satu KUHPidana.
Menurut Syaifullah, dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas kasus pengadaan benih jagung oleh Badan Pengawasa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh pada 5 November 2021 lalu kerugian diperkirakan sebesar Rp 921. 366.795.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto