2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan
ACEH TENGGARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida. Dugaan korupsi itu terjadi di dinas pertanian Aceh Tenggara tahun 2020.
Empat orang ditetapkan sebagai dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara AB, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara serta KP selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong mengatakan, dua dari empat orang tersangka pada kasus pengadaan benih jagung di distan Aceh Tenggara tahun 2020 resmi ditahan oleh pihak kejaksaan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam lamanya.
"Ditahan dua orang tersangka, yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana" Kata Saifullah, Jumat (19/11/2021).
Saifullah melanjutkan, tersangka AB, juga telah diperiksa beberapa hari lalu di Banda Aceh.