Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan

Jumat, 19 November 2021 - 15:27:00 WIB
2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida di Aceh Ditahan
Kejari Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida (Medi Arjuna/MNC Portal))
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TENGGARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menahan dua dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung hibrida. Dugaan korupsi itu terjadi di dinas pertanian Aceh Tenggara tahun 2020.

Empat orang ditetapkan sebagai dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara AB, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP, kemudian KN yang pada saat itu menjabat sebagai Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara serta KP selaku kontraktor pelaksana.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah didampingi Kasi Pidsus Dedet Darmadi dan Kasi Intel Saiful Bahri Lembong mengatakan, dua dari empat orang tersangka pada kasus pengadaan benih jagung di distan Aceh Tenggara tahun 2020 resmi ditahan oleh pihak kejaksaan usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam lamanya.

"Ditahan dua orang tersangka, yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK) SP serta KP selaku kontraktor pelaksana" Kata Saifullah, Jumat (19/11/2021). 

Saifullah melanjutkan, tersangka AB, juga telah diperiksa beberapa hari lalu di Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut