Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara

Kamis, 18 November 2021 - 13:08:00 WIB
Tok! Terdakwa Pemerkosaan Anak di Aceh Divonis 150 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh divonis 150 bulan penjara (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SUBULUSSALAM, iNews.id - Terdakwa pemerkosaan anak berinisial NI bin S di Kota Subulussalam, Aceh divonis 150 bulan penjara. Sidang vonis itu digelar Rabu lalu (17/11/2021) oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Subulussalam. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Pahruddin Ritonga didampingi Junaedi dan Muhammad Naufal, masing-masing sebagai hakim anggota sidang di Subulussalam.

Sidang yang dilakukan secara virtual ini diikuti terdakwa NI. Sidang juga diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdi Fikri dari Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman cambuk 100 kali dan ditambah dengan uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 50 kali dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut dinilai masih ringan dan belum cukup untuk mengurangi rasa trauma yang dialami korban kasus rudapaksa tersebut. 

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NI bin S dengan uqubat ta’zir penjara selama 150 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan," kata majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut