Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:27:00 WIB
Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Mengetahui syarat perpanjang STNK motor dan mobil, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta biaya lebih awal agar proses berjalan lancar. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang STNK Online lewat SIGNAL

Kini perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu antre di kantor SAMSAT.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi.
3. Verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan swafoto.
4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP dan tautan verifikasi.
5. Login kembali ke aplikasi.
6. Tambahkan data kendaraan menggunakan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
7. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
8. Isi alamat pengiriman dokumen fisik.
9. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
10. Pantau status transaksi dan pengiriman dokumen melalui aplikasi.

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Selain perpanjangan tahunan, kendaraan juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Pada proses ini, plat nomor kendaraan akan diganti dan kendaraan wajib menjalani cek fisik.

Berikut syaratnya:

* KTP asli dan fotokopi.
* STNK asli.
* BPKB asli.
* Hasil cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
* Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
* Menyiapkan biaya administrasi dan pajak.

Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan (per tahun 2026) meliputi:

* Penerbitan STNK motor: sekitar Rp100.000.
* Penerbitan STNK mobil: sekitar Rp200.000.
* Plat nomor motor: sekitar Rp60.000.
* Plat nomor mobil: sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
* Balik nama BPKB motor: sekitar Rp225.000.
* Balik nama BPKB mobil: sekitar Rp375.000.
* PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut