Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
JAKARTA, iNews.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK diterbitkan oleh SAMSAT sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan agar dapat digunakan secara legal di jalan raya.
Masa berlaku STNK memiliki batas waktu sehingga pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan secara berkala. Perpanjangan STNK terdiri atas perpanjangan tahunan dan lima tahunan dengan syarat serta prosedur berbeda.
Lalu, apa saja syarat perpanjang STNK motor dan mobil? Dilansir dari laman Suzuki berikut ulasannya.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan wajib menyiapkan sejumlah dokumen penting. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berikut syarat lengkapnya:
1. STNK Asli dan Fotokopi
Pemilik kendaraan wajib membawa STNK asli beserta fotokopinya. Dokumen ini menjadi bukti legalitas kendaraan yang akan diperpanjang masa berlakunya.
2. KTP Asli dan Fotokopi
KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Pastikan membawa dokumen asli dan salinannya.
3. BPKB Asli dan Fotokopi
Beberapa kantor SAMSAT masih meminta BPKB sebagai syarat tambahan. Ada yang hanya meminta fotokopi, namun sebagian lainnya mewajibkan dokumen asli. Sebab itu, pemilik kendaraan disarankan membawa keduanya agar proses perpanjangan berjalan lancar.
4. Menyiapkan Biaya Perpanjangan
Selain dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan administrasi.
Berikut rincian biaya yang umumnya dikenakan:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
* SWDKLLJ motor: sekitar Rp35.000.
* SWDKLLJ mobil: sekitar Rp143.000.
* Biaya administrasi motor: sekitar Rp25.000.
* Biaya administrasi mobil: sekitar Rp50.000.
Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga nilai jual kendaraan.
Langkah Perpanjangan STNK di SAMSAT
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor SAMSAT untuk melakukan proses perpanjangan.
Berikut tahapannya:
1. Mengisi Formulir
Pemilik kendaraan datang ke loket pendaftaran perpanjangan STNK dan mengisi formulir permohonan sesuai data kendaraan.
2. Menyerahkan Dokumen
Formulir yang sudah diisi diserahkan bersama seluruh persyaratan ke petugas loket untuk diverifikasi.
3. Melakukan Pembayaran
Setelah nomor antrean dipanggil, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan biaya administrasi.
4. Mengambil STNK Baru
Setelah proses selesai, petugas akan memanggil pemilik kendaraan untuk mengambil STNK baru yang sudah dicetak. Proses ini umumnya memakan waktu sekitar 15 hingga 60 menit.
Cara Perpanjang STNK Online lewat SIGNAL
Kini perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu antre di kantor SAMSAT.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.
2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi data pribadi.
3. Verifikasi identitas menggunakan e-KTP dan swafoto.
4. Aktivasi akun menggunakan kode OTP dan tautan verifikasi.
5. Login kembali ke aplikasi.
6. Tambahkan data kendaraan menggunakan nomor registrasi kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka.
7. Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
8. Isi alamat pengiriman dokumen fisik.
9. Lakukan pembayaran melalui bank yang bekerja sama.
10. Pantau status transaksi dan pengiriman dokumen melalui aplikasi.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain perpanjangan tahunan, kendaraan juga wajib melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Pada proses ini, plat nomor kendaraan akan diganti dan kendaraan wajib menjalani cek fisik.
Berikut syaratnya:
* KTP asli dan fotokopi.
* STNK asli.
* BPKB asli.
* Hasil cek fisik kendaraan dari SAMSAT.
* Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.
* Menyiapkan biaya administrasi dan pajak.
Adapun rincian biaya perpanjangan STNK lima tahunan (per tahun 2026) meliputi:
* Penerbitan STNK motor: sekitar Rp100.000.
* Penerbitan STNK mobil: sekitar Rp200.000.
* Plat nomor motor: sekitar Rp60.000.
* Plat nomor mobil: sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
* Balik nama BPKB motor: sekitar Rp225.000.
* Balik nama BPKB mobil: sekitar Rp375.000.
* PKB dan SWDKLLJ menyesuaikan jenis kendaraan.
Langkah Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Berikut tahapan perpanjangan STNK lima tahunan:
1. Melakukan cek fisik kendaraan.
2. Melegalisasi hasil cek fisik di loket khusus.
3. Mendaftarkan dokumen ke loket perpanjangan lima tahunan.
4. Membayar PKB dan biaya cetak STNK serta TNKB baru.
5. Mengambil STNK dan plat nomor baru setelah proses selesai.
Mengetahui syarat perpanjang STNK motor dan mobil, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta biaya lebih awal agar proses berjalan lancar.
Editor: Dani M Dahwilani