Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
2. KTP Asli dan Fotokopi
KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Pastikan membawa dokumen asli dan salinannya.
3. BPKB Asli dan Fotokopi
Beberapa kantor SAMSAT masih meminta BPKB sebagai syarat tambahan. Ada yang hanya meminta fotokopi, namun sebagian lainnya mewajibkan dokumen asli. Sebab itu, pemilik kendaraan disarankan membawa keduanya agar proses perpanjangan berjalan lancar.
4. Menyiapkan Biaya Perpanjangan
Selain dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan administrasi.
Berikut rincian biaya yang umumnya dikenakan:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
* SWDKLLJ motor: sekitar Rp35.000.
* SWDKLLJ mobil: sekitar Rp143.000.
* Biaya administrasi motor: sekitar Rp25.000.
* Biaya administrasi mobil: sekitar Rp50.000.
Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga nilai jual kendaraan.