Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:27:00 WIB
Cara Perpanjang STNK Motor dan Mobil, Simak Syarat hingga Biayanya
Mengetahui syarat perpanjang STNK motor dan mobil, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan dokumen serta biaya lebih awal agar proses berjalan lancar. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

2. KTP Asli dan Fotokopi

KTP yang dibawa harus sesuai dengan nama yang tertera pada STNK. Pastikan membawa dokumen asli dan salinannya.

3. BPKB Asli dan Fotokopi

Beberapa kantor SAMSAT masih meminta BPKB sebagai syarat tambahan. Ada yang hanya meminta fotokopi, namun sebagian lainnya mewajibkan dokumen asli. Sebab itu, pemilik kendaraan disarankan membawa keduanya agar proses perpanjangan berjalan lancar.

4. Menyiapkan Biaya Perpanjangan

Selain dokumen, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana untuk pembayaran pajak dan administrasi.

Berikut rincian biaya yang umumnya dikenakan:

* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 1,5 persen hingga 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
* SWDKLLJ motor: sekitar Rp35.000.
* SWDKLLJ mobil: sekitar Rp143.000.
* Biaya administrasi motor: sekitar Rp25.000.
* Biaya administrasi mobil: sekitar Rp50.000.

Besaran biaya dapat berbeda tergantung jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga nilai jual kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut