Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ungkap Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta per Unit, Berlaku Mulai Juni 2026
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Kendaraan Listrik dan Transportasi Publik, Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor

Jumat, 19 Januari 2024 - 17:34:00 WIB
Subsidi Kendaraan Listrik dan Transportasi Publik, Pemerintah Bakal Naikkan Pajak Motor
Berikan insentif terhadap kendaraan listrik dan transportasi publik, pemerintah pertimbangkan naikkan pada sepeda motor konvensional. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah terus mendorong penggunaan kendaraan listrik dan transportasi umum. Langkah ini sebagai upaya mereka mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang kendaraan.

Salah satu langkahnya adalah dengan memberikan insentif terhadap kendaraan listrik dan transportasi publik. Namun, untuk menopang subsidi pemerintah mempertimbangkan menaikkan pajak sepeda motor konvensional (ICE).

Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Invetasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutan peluncuran BYD di Indonesia melalui rekaman video.

"Tadi kita juga rapat dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ujarnya.

Dia menuturkan pemerintah coba melihat ekuilibrium kebijakan dalam konteks mengurangi polusi udara. Berbagai hal dilakukan, misalnya dari penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut