Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:28:00 WIB
Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026
Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit wajib memahami aturan pajak progresif. Sebab, semakin banyak kendaraan yang terdaftar atas nama dan alamat yang sama, semakin besar tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayarkan.

Pajak progresif merupakan kebijakan pemerintah daerah yang membebankan tarif pajak lebih tinggi untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Aturan ini berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat yang dimiliki oleh orang dengan identitas dan alamat yang sama.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mendorong pemerataan kepemilikan kendaraan, meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus membantu mengendalikan kemacetan dan polusi udara.

Kapan Pajak Progresif Berlaku?

Pajak progresif dikenakan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. Kendaraan kedua hingga seterusnya akan dikenai tarif yang lebih tinggi dibanding kendaraan pertama.

Dilansir dari laman Suzuki, sebagai contoh seseorang yang memiliki dua mobil wajib membayar pajak progresif untuk mobil kedua. Begitu juga apabila orang tua dan anak memiliki masing-masing satu mobil tetapi masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK), maka kendaraan berikutnya dapat dikenakan pajak progresif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut