10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?
1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
2. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.
Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Keringanan yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan meliputi:
1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II).
2. Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNK.
3. Bebas PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat.
Kalimantan Barat jadi salah satu provinsi di Pulau Kalimantan yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setempat pada 19 Juni hingga 20 Desember 2024.
Program pemutihan terdiri dari:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor,.
2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
3. Bebas pajak progresif.
4. Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun.